Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI MERUPAKAN TRANSFER PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN PEMILU KEPADA MASYARAKAT

SOSIALISASI MERUPAKAN TRANSFER PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN PEMILU KEPADA MASYARAKAT

Kota Cirebon (7/4) - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno menjadi Narasumber dalam kegiatan "Peran Lembaga Kemasyarakatan dan Pemuda dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kota Cirebon. 

Cirebon pada Pemilihan Umum Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Cirebon

Dalam kegiatan tersebut sutarno menjelaskan bahwa Partisipasi politik merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Bawaslu mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari Pengawas Pemilu kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilu Tahun 2024 yang akan datang. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LPM se Kota Cirebon, Ketua Forum RW se Kota Cirebon dan Ketua Karang Taruna se Kota Cirebon.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle