Berdasarkan instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Jawa Barat mengumumkan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan yang terbuka untuk umum selama memenuhi persyaratan untuk menjadi Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan..Pada rekrutmen Panwascam kali ini, linimasa pembentukan Panwascam yang diberikan oleh Bawaslu berkisar 53 hari dengan rincian sebagai berikut:

Bagi pendaftar diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan dan kelengkapan persyaratan yang wajib dikumpulkan di sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pendaftar maksimal 27 September 2022. Keseluruhan persyaratan dan kelengkapan persyaratan tersebut diantaranya:
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kelengkapan persyaratan
- Surat Lamaran (Lampiran II)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran III)
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Lampiran IV)
- Surat pernyataan: (Lampiran V)
Bagi sahabat Bawaslu yang tertarik untuk mendaftar, dapat mendownload kelengkapan formulir yang disediakan di bawah ini.