Dalam tahapan Pemilihan Serentak di Jawa Barat tahun 2024, Masa kampanye merupakan tahapan paling penting dalam Pemilihan. Salah satu fokus
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam kerja-kerja pengawasan yakni menyoroti potensi kerawanan kampanye di media sosial. Sesuai dengan Pasal 69 Undang-
Undang Pemilu, bahwa seluruh pasangan calon (paslon) baik Calon Gubernur/ Calon Wakil Gubernur, Calon bupati/Calon Wakil Bupati serta Calon walikota/Calon Wakil Wali Kota, hingga tim kampanye dilarang untuk menyebarkan informasi hoax, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye berlangsung. Sedangkan dalam persepektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan keduanya masuk kedalam ruang tindak pidana.
Simak selengkapanya dengan mengunduh file siaran pers berikut ini: https://drive.google.com/drive/folders/15zdL072LjMWqFlMZylD9D4ZL1DPsvf5F