Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Penataan Organisasi dan Akuntabilitas Kinerja

Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar dan Para Kabag sedang mengikuti Rapat Daring di Ruangan Gakkumdu Bawaslu Jabar (9/2/26)

Kepala Sekretariat dan Para Kabag Bawaslu Jabar sedang mengikuti Rapat Daring di Ruangan Gakkumdu Bawaslu Jabar (9/2/26)

Bandung — Bawaslu RI menegaskan bahwa penataan organisasi, kebijakan mutasi, serta penguatan akuntabilitas keuangan menjadi agenda utama penguatan kelembagaan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Senin (9/2/2026).

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menyampaikan bahwa seluruh kebijakan mutasi telah melalui kajian matang dan konsultasi dengan pimpinan. Menurutnya, penataan organisasi diperlukan agar Bawaslu mampu bergerak lebih solid dan profesional.

“Keputusan yang diambil bukan serampangan. Semua sudah dipertimbangkan dengan matang untuk menata organisasi agar lebih baik,” tegas Sekjen Bawaslu RI.

Ia menekankan pentingnya sikap disiplin, loyalitas kelembagaan, serta kemampuan pimpinan membina sumber daya manusia, termasuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat secara mental. Sekjen juga mengingatkan bahwa keadilan dalam organisasi harus dirasakan secara merata oleh seluruh pegawai.

Dalam kesempatan yang sama, Biro Humas Bawaslu RI mendorong penguatan edukasi publik di masa non-tahapan pemilu melalui berbagai kanal komunikasi, seperti podcast dan konten edukatif kepemiluan, serta menjaga kolaborasi dengan media massa.

Sementara itu, Biro SDM Bawaslu RI menyampaikan sejumlah kebijakan kepegawaian, di antaranya pemberlakuan Surat Edaran Sekjen terkait penggunaan seragam KORPRI serta penegasan pilihan status kepegawaian bagi pejabat struktural yang ingin menjadi ASN organik.

Dari sisi pengawasan internal, Inspektorat Utama Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga kualitas laporan keuangan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keuangan Negara. Pemeriksaan oleh BPK akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tindak lanjut atas temuan BPK hingga saat ini telah mencapai 88 persen dari periode 2009 sampai 2024,” disampaikan Inspektorat Utama.

Kegiatan pembinaan dan evaluasi ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Widodo Wuryanto, Kepala Bagian HHDI Andhika Pratama, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nurul Paramita, sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Penulis dan Foto: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle