Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU PERLU MEMPROYEKSIKAN POTENSI SECARA EMPIRIS PENANGANAN PIDANA PEMILU

SENTRA GAKKUMDU PERLU MEMPROYEKSIKAN POTENSI SECARA EMPIRIS PENANGANAN PIDANA PEMILU

Bandung (14/4) - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat dengan tema Diseminasi Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

 Abdullah, Ketua Bawaslu Jawa Barat Provinsi menegaskan Tim Sentra Gakkumdu perlu memproyeksikan potensi secara empiris dan telaah/Kajian Regulasi mendalam mengenai berbagai perspektif Penanganan Pelanggaran Pidana. Setiap unsur perlu meningkatkan koodinasi Penanganan Pelanggaran. 

"Besar harapan saya Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat memberikan Legacy bagi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu"

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle