Bandung (14/4) - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat dengan tema Diseminasi Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Abdullah, Ketua Bawaslu Jawa Barat Provinsi menegaskan Tim Sentra Gakkumdu perlu memproyeksikan potensi secara empiris dan telaah/Kajian Regulasi mendalam mengenai berbagai perspektif Penanganan Pelanggaran Pidana. Setiap unsur perlu meningkatkan koodinasi Penanganan Pelanggaran.
"Besar harapan saya Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat memberikan Legacy bagi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu"
Tag
gakkumdu
Penanganan pelanggaran









