Lompat ke isi utama

Berita

PANWASCAM HARUS MEMAHAMI TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN YANG DIBERIKAN UNDANG-UNDANG

PANWASCAM HARUS MEMAHAMI TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN YANG DIBERIKAN UNDANG-UNDANG

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan se- Kabupaten Purwakarta. 

Dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan beberapa point penting yakni pertama Panwascam harus memahami betul tugas, wewenang dan kewajiban yg diberikan oleh Undang-undang, kedua Pahami betul Regulasi tentang Penanganan Pelanggaran sehingga tidak salah dalam bekerja menangani pelanggaran. Ketiga Panwascam harus menjaga betul kekompakan dan kebersamaan baik Ketua, anggota dan kesekretariatan di masing-masing Panwascam. Keempat, Komunikasikan dan konsultasikan dengan Bawaslu Kab. Purwakarta bila ada persoalan. Dan kelima panwascam harus menjaga perilaku dan etika penyelenggara Pemilu dan tunjukkan profesionalisme.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle