Lompat ke isi utama

Berita

PENYELESAIAN SENGKETA PROSES TERINTEGRASI MELALUI PROSES HUKUM MELALUI MEDIASI DENGAN MENGHASILKAN KESEPAKATAN BERSAMA

PENYELESAIAN SENGKETA PROSES TERINTEGRASI MELALUI PROSES HUKUM MELALUI MEDIASI DENGAN MENGHASILKAN KESEPAKATAN BERSAMA

Kota Cimahi (7/4) - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto hadiri rapat sosialisasi potensi sengketa dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cimahi. 

Yulianto menjelaskan penyelesaian sengketa terintegrasi dari proses hukum melalui mediasi dengan menghasilkan kesepakatan bersama, serta penyelesaian sengketa adalah upaya hukum yang dilakukannya dengan cara mediasi dan apabila tidak ada kepuasan dari para pihak lanjut ke adjudikasi.

 

#salamawas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle