Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Mencoblos, Ini Peran Pemilih Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan paparan pada kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Bandung, Rabu (12/8/2026).

Kabupaten Bandung — Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan masyarakat bahwa peran pemilih tidak berhenti setelah memberikan suara di TPS pada Pemilu 2029.

Bagja menilai pemilih perlu memahami tugas dan haknya sejak proses pemilu dipersiapkan, termasuk memastikan statusnya dalam pendataan pemilih yang berkelanjutan.

Pesan tersebut disampaikan Bagja dalam Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Bandung, pada Rabu (12/8/2026).

“Yang paling penting adalah masyarakat mengerti tugasnya sebagai pemilih," ungkap Bagja.

Menurut Bagja, masyarakat perlu memperhatikan pendataan pemilih secara berkelanjutan agar tidak mengalami kesulitan saat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2029.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa partisipasi pemilih perlu dibangun sebelum hari pemungutan suara, bukan hanya saat masyarakat berada di bilik suara.

Tantangannya, pengawasan pemilu tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada jajaran Bawaslu karena keterbatasan sumber daya manusia untuk menjangkau seluruh masyarakat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan partisipasi masyarakat diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan pemilu.

Sepanjang Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Jawa Barat melibatkan 645 organisasi dan komunitas dalam pengawasan partisipatif dengan 22.255 peserta.

Karena itu, Bawaslu mendorong masyarakat untuk memahami hak pilih, mengikuti perkembangan tahapan, serta terlibat dalam mengawasi proses pemilu sesuai dengan mekanisme yang tersedia.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat tidak sekadar menjadi pemilih, tetapi juga turut menjaga kualitas proses demokrasi menuju Pemilu 2029.

Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Cepi Luki Cepriana

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle