Lompat ke isi utama

Berita

Demokrasi Era Viral: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan Pilihan Kita?

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan sejumlah tantangan dalam menjaga substansi demokrasi di tengah meningkatnya dinamika kontestasi politik saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Universitas Galuh Ciamis, 10 Juni 2026.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan sejumlah tantangan dalam menjaga substansi demokrasi di tengah meningkatnya dinamika kontestasi politik saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Universitas Galuh Ciamis, 10 Juni 2026.

Ciamis - Di tengah derasnya arus media sosial, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan mahasiswa agar tidak menentukan pilihan politik hanya berdasarkan popularitas dan viralitas.

Peringatan tersebut disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional “Restorasi Substansi Demokrasi Indonesia” yang di selenggarakan BEM FISIP Universitas Galuh di Auditorium Universitas Galuh Ciamis, Rabu (10/6/2026).

Bagja menjelaskan demokrasi substansial tidak hanya ditentukan oleh prosedur pemilu, tetapi juga kualitas pilihan rakyat berdasarkan informasi yang benar dan rasional.

Menurutnya, demokrasi Indonesia menghadapi tiga tantangan utama, yakni krisis kredibilitas kandidat, tingginya biaya politik, serta disrupsi digital melalui hoaks, polarisasi, dan budaya politik berbasis viralitas.

“Pilihlah orang karena track record-nya, jangan hanya karena viral atau populer di media sosial,” ujar Bagja saat menjelaskan pengaruh pencitraan digital terhadap perilaku pemilih.

Data Bawaslu menunjukkan terdapat 51 kasus tindak pidana politik uang pada Pemilu 2024 dan 18 kasus pada Pilkada 2024, sebagai contoh kasus di Kabupaten Barito Utara,  Provinsi Kalimantan Tengah yang memperlihatkan nilai satu suara mencapai lebih dari Rp16 juta.

Bagja juga mengungkap tingginya biaya politik masih menjadi persoalan serius, di mana kampanye umum dapat menghabiskan ratusan juta rupiah dalam satu kegiatan dan berpotensi mendorong praktik politik transaksional.

Tantangan semakin berat ketika disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan konten viral lebih mudah memengaruhi persepsi publik dibandingkan rekam jejak, kapasitas, maupun integritas kandidat.

Sebagai langkah perbaikan, Bawaslu mendorong transparansi digital pemilu, penguatan regulasi anti politik uang, pendidikan pemilih, serta keterbukaan data kandidat guna memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat.

Melalui penguatan literasi politik dan pengawasan publik, demokrasi diharapkan kembali menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar utama pengambilan keputusan politik, bukan sekadar kekuatan uang maupun popularitas sesaat.

Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Restu Naufal Shidqi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle