Informasi Hukum Pemilu Lebih Mudah Diakses? Ini Langkah Bawaslu Jabar
|
BANDUNG — Kemudahan akses terhadap produk hukum kepemiluan menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui pengembangan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis digital.
Akses informasi hukum yang mudah membantu masyarakat memahami regulasi, mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan memperoleh rujukan resmi saat menghadapi persoalan kepemiluan.
Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Andhika Pratama, bersama tim berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat untuk membahas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta strategi penyebarluasan informasi produk hukum kepada masyarakat, pada Senin (26/10/2026).
Andhika menjelaskan bahwa koordinasi tersebut menjadi bagian dari penyusunan rancangan aksi perubahan untuk mengembangkan penyebarluasan informasi hukum di lingkungan Bawaslu Jawa Barat.
“Perlu juga bagi kita untuk berkoordinasi dengan pengelolaan JDIH KPU,” ujar Andhika.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, menjelaskan bahwa KPU memanfaatkan kanal digital khusus untuk menyebarluaskan informasi dan produk hukum kepada masyarakat.
“Jadi, kalau di kami ini mungkin di KPU ini, kita punya Instagram, punya website, punya Facebook yang memang khusus JDIH,” ujar Aneu.
Aneu juga memaparkan sosialisasi JDIH ke kampus serta evaluasi pengelolaan dokumentasi hukum di kabupaten/kota, termasuk pengingat berkala untuk mengunggah keputusan.
Tantangan berikutnya adalah menjaga keterbaruan dokumen dan memastikan masyarakat dapat menemukan produk hukum resmi melalui kanal informasi yang mudah diakses.
Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Istimewa