Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana Menjaga Keabsahan Bukti Pelanggaran Pemilu? Bawaslu Jabar Bedah Rantai Penguasaan BDP

Moderator M. Arie dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat (paling kiri) memandu pemaparan materi dari narasumber Kaka Suminta (tengah) dan Zaki Hilmi (kanan) dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026).

Moderator M. Arie dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat (paling kiri) memandu pemaparan materi dari narasumber Kaka Suminta (tengah) dan Zaki Hilmi (kanan) dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026).

Subang — Penataan tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) menjadi agenda krusial dalam memperkuat legalitas penanganan perkara serta menjaga keabsahan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) dari potensi gugatan hukum.
Langkah penguatan tersebut dibahas mendalam dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 4 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026). Forum koordinasi ini mengonsolidasikan kesiapan lima Bawaslu kab/kota, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengawali forum dengan menekankan pentingnya akuntabilitas pengawas pemilu dalam mengelola barang bukti perkara. Ia mengingatkan jajaran di daerah agar memiliki pijakan hukum dan administratif yang kokoh dalam menata seluruh barang yang diamankan selama proses pengawasan berjalan.

“Pada hakikatnya BDP ini milik orang lain, namun Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengelolanya sampai ada putusan yang menyatakan hal lain. Secara organisasi kita harus semakin kuat dalam tata kelola BDP ini, terlebih kami di Jawa Barat juga tengah merumuskan usulan norma baru terkait penguatan regulasi barang dugaan pelanggaran untuk dimasukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Syaiful.

Memasuki sesi materi yang dipandu moderator M. Arie dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pegiat pemilu Kaka Suminta merespons arahan tersebut dengan menegaskan perlunya ketegasan batas yuridis agar tindakan administratif pengawas tidak tumpang tindih dengan kewenangan hukum acara pidana.

Mengacu pada Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023, kewenangan Bawaslu berfokus pada pengamanan serta pengelolaan administratif BDP, bukan penyitaan formal.

“Pengamanan atau pengelolaan administratif oleh Bawaslu tidak otomatis berarti kewenangan penyitaan formal. Penyidik berwenang melakukan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan melaksanakan penyitaan formal. Bawaslu harus memegang peran leader dalam Sentra Gakkumdu untuk memastikan rantai penguasaan barang bukti dapat diaudit secara runtut, mulai dari pencatatan waktu, identitas petugas, kondisi segel, hingga uji nilai hash untuk menjaga autentisitas data digital,” terang Kaka Suminta.

Melengkapi materi tersebut, narasumber Zaki Hilmi membedah definisi yuridis BDP merujuk Pasal 1 angka 13 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa tertib administrasi dan kepastian status akhir barang bukti pascaputusan merupakan tolok ukur profesionalitas penegakan hukum pemilu.

“Bawaslu perlu menegaskan perbedaan mendasar antara pengamanan BDP dengan penyitaan pro-justitia oleh penyidik kepolisian. Kepatuhan prosedur menjadi kunci: barang wajib dikembalikan kepada pihak berhak paling lambat tiga hari setelah putusan, atau dimusnahkan jika tidak diambil dalam batas waktu tujuh hari. Khusus BDP berupa uang tunai, kehati-hatian harus ditingkatkan dengan mencatat nomor seri uang agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” jelas Zaki Hilmi.

Menindaklanjuti pandangan narasumber, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memfasilitasi inventarisasi menyeluruh terhadap riwayat pengelolaan barang bukti dari lima Bawaslu kab/kota—mulai dari dokumen, berkas digital, sembako, hingga uang tunai—sekaligus menginstruksikan pematenan unit pengelola BDP secara permanen demi menjamin peradilan pemilu yang akuntabel dan berintegritas.

Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama
Foto: Moch. Ivan

Tag
#BawasluJabar #BawasluSubang #PenangananPelanggaran #SyaifulBachri #KakaSuminta #ZakiHilmi #SentraGakkumdu #BarangDugaanPelanggaran #ChainOfCustody #Subang
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle