Siapkan Tahapan Mendatang, Bawaslu Jabar Matangkan Pengelolaan Barang Bukti Pelanggaran
|
Majalengka — Kesiapan menghadapi agenda pemilu mendatang menuntut pembenahan internal yang matang, termasuk memastikan seluruh barang dugaan pelanggaran dari kontestasi sebelumnya terinventarisasi secara tertib, aman, dan berkepastian hukum.
Penguatan tata kelola tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 5 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, Kamis (29/10/2026). Agenda konsolidasi ini melibatkan jajaran pengawas dari lima Bawaslu kab/kota, meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menyampaikan bahwa penataan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan bagian dari pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) penanganan pelanggaran dari Bawaslu RI. Langkah inventarisasi ini dirancang agar jajaran pengawas di daerah jauh lebih siap dari sisi personel maupun administrasi teknis ketika tahapan elektoral kembali bergulir.
“BDP ini pada hakikatnya merupakan hak milik pelapor atau pemilik barang, bukan milik kita. Pengelolaan BDP menjadi salah satu aspek IKU yang harus kita perkuat untuk memastikan status barang lampau tertata dengan baik. Melalui kegiatan ini, kita mematangkan kesiapan personel dan tata kelola jika tahun depan tahapan pemilu dimulai. Secara khusus bagi jajaran Bawaslu Majalengka yang baru menempati kantor baru, arsip penanganan pelanggaran harus dijaga ketat agar tidak ada yang tercecer maupun hilang,” tegas Syaiful.
Pada forum yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, mengingatkan bahwa disiplin tata kelola administrasi harus tetap ditegakkan meski di luar tahapan pemilu.
“Prinsip utama pengelolaan barang dugaan pelanggaran adalah tertib administrasi. Penomoran register barang tidak boleh berubah apalagi sampai hilang. Disiplin tertib administrasi ini wajib dijaga secara konsisten pada masa non-tahapan seperti sekarang, tidak hanya di divisi penanganan pelanggaran tetapi juga di seluruh divisi lainnya,” ujar Nuryamah.
Melengkapi arahan pimpinan, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, menekankan perlunya sinergi lintas divisi, khususnya mengoptimalkan peran Divisi Data dan Informasi (Datin).
Menurutnya, pesatnya digitalisasi membuat rantai pengelolaan barang bukti elektronik semakin krusial sehingga membutuhkan integrasi kelembagaan yang adaptif.
Memasuki sesi materi yang dipandu moderator M. Arie dari Bawaslu Jawa Barat, narasumber Muhammad Jufri menguraikan tahapan yuridis Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, mulai dari syarat kausalitas barang bukti, mekanisme pemulihan aset (asset recovery) melalui sinergi bersama kejaksaan, hingga prosedur pemusnahan barang bukti yang rusak atau terlarang.
Sementara itu, narasumber H. Agus Asri Sabana menegaskan bahwa batas wewenang Bawaslu adalah pengamanan serta pengelolaan administratif untuk kepentingan investigasi, bukan penyitaan pro-justitia pidana.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Jawa Barat mengunci pendataan riwayat BDP di lima Bawaslu kab/kota—mulai dari bukti uang tunai di Kuningan, 29 barang bukti di Indramayu, hingga barang kebutuhan pokok kedaluwarsa di Kabupaten dan Kota Cirebon—dengan tenggat finalisasi data hingga akhir November demi memastikan kesiapan penuh menyongsong tahapan pemilu selanjutnya.
Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika
Foto: Taufik