Lompat ke isi utama

Berita

Zacky: Waspadai Celah Regulasi Sipol dan Pencatutan Nama Warga di Masa Non-Tahapan

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Zacky Muhammad Zam Zam (tengah) memaparkan hasil pengawasan kelembagaan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat di Ballroom KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Zacky Muhammad Zam Zam (tengah) memaparkan hasil pengawasan kelembagaan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat di Ballroom KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Bandung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan penyelenggara pemilu dan partai politik untuk mengantisipasi celah regulasi (loophole) pada sistem Sipol yang rawan memicu pelanggaran di masa non-tahapan. Catatan pengawasan tersebut disampaikan langsung oleh Bawaslu Jabar dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat di Ballroom KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Meskipun acara ini diinisiasi oleh KPU Jabar, Bawaslu Jabar memanfaatkan forum evaluasi ini untuk menyampaikan lima poin krusial hasil pengawasan kelembagaan. Ketua Bawaslu Jabar, H. Zacky Muhammad Zam Zam, menyoroti dampak dari sentralisasi kendali aplikasi Sipol yang mayoritas hanya dipegang oleh pengurus pusat (DPP) partai politik, yang memicu munculnya laporan pencatutan identitas warga secara sepihak seperti yang ditemukan di Kota Cirebon.

"Kasus pencatutan nama warga ini mencuat justru di masa non-tahapan. Masalahnya, secara regulasi, KPU di tingkat daerah tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk langsung memulihkan atau mencoret keanggotaan tersebut di luar masa tahapan pemilu. Ini celah yang harus dievaluasi bersama agar koordinasi ini melahirkan solusi konkret," tegas Zacky.

Sejalan dengan hal itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mendesak parpol untuk menarik data aktual dan menyinkronkannya dengan Sipol sedini mungkin. Langkah proaktif ini dinilai penting agar benturan administrasi serta kendala pemenuhan syarat (MS) yang sempat terjadi pada Pemilu 2024 tidak kembali terulang pada proses pendaftaran parpol di masa mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa forum ini sengaja digelar untuk mendorong penguatan tata kelola internal partai secara substantif agar parpol aktif memperbarui data kepengurusan mereka di daerah.

Anggota KPU Jabar (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), Adi Saputro, menambahkan bahwa objek data yang wajib diperbarui oleh 18 parpol peserta meliputi struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan status domisili kantor tetap, dengan proses verifikasi Semester I yang akan dimulai tiga hari menjelang akhir Juni.

Rakor ini juga menjadi wadah bagi pengurus partai tingkat daerah untuk mengeluhkan hambatan operasional mereka. Sejumlah parpol seperti Demokrat, PSI, Gerindra, Partai Buruh, Perindo, dan Ummat mengeluhkan sistem Sipol yang dikunci oleh DPP sehingga menyulitkan update mandiri di daerah, sementara parpol lain seperti Golkar, PKB, PKS, Hanura, Berkarya, dan Gelora masih berfokus menyelesaikan restrukturisasi internal pasca-Muswil dan Muscab.

Menanggapi dinamika parpol tersebut, Kabid Poldagri Kesbangpol Jabar mengingatkan kewajiban hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, di mana setiap perubahan struktur kepengurusan di daerah mutlak wajib dilaporkan secara tertulis kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol.  

Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Anhika Pratama
Fotografer: Jihad Khufaya

Tag
Bawaslu Jabar, KPU Jabar, Kesbangpol Jabar, Pemutakhiran Data Parpol, Sipol, H. Zacky Muhammad Zam Zam, Ahmad Nur Hidayat, Pencatutan Nama Warga, Tata Kelola Parpol, Kota Bandung
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle