Jaga Memori Kelembagaan, Bawaslu Jabar Perketat Tertib Administrasi Perkara
|
Tasikmalaya — Tertib administrasi perkara penanganan pelanggaran bukan sekadar rutinitas pencatatan berkas di atas kertas, melainkan fondasi utama dalam merawat akuntabilitas dan memori kelembagaan pengawas pemilu secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Administrasi Perkara Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 3 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan konsolidasi di Tasikmalaya ini menjadi penutup rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang dibagi ke 5 Wilayah pelaksanaan. Pada kegiatan penutup ini Anggota Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, menegaskan bahwa masa jeda di luar tahapan pemilu merupakan momentum strategis untuk mengevaluasi dan merapikan seluruh dokumentasi hasil penanganan perkara agar tetap utuh dan mudah ditelusuri.
“Jangan sampai setelah perhelatan pemilu atau pemilihan selesai, dokumen hasil kerja kita tidak diketahui keberadaannya. Seluruh dokumentasi perkara adalah memori kelembagaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban konkret Bawaslu kepada publik,” tegas Nuryamah.
Nuryamah juga mendorong percepatan transformasi tata kelola arsip, di mana pengarsipan fisik harus diperkuat dengan dokumentasi digital terstruktur guna mempermudah akses penelusuran data sekaligus memitigasi risiko kerusakan arsip di masa depan.
Senada dengan hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengingatkan bahwa tata kelola administrasi perkara berkaitan langsung dengan pemenuhan target Indikator Kinerja Utama (IKU) lembaga.
“Pengelolaan administrasi yang baik memberikan kemanfaatan jangka panjang bagi lembaga. Kesiapan arsip perkara sangat dibutuhkan, baik untuk menghadapi potensi sengketa hukum lanjutan, pemenuhan layanan informasi publik, maupun rujukan riset kepemiluan,” kata Syaiful.
Tantangannya, penyeragaman pola tata kelola berkas dari penataan laporan awal, bukti, hingga putusan akhir di tingkat kabupaten/kota menuntut ketelitian teknis aparatur agar tidak ada jejak penanganan perkara yang tercecer.
Melalui standardisasi administrasi yang sistematis dan terintegrasi secara digital, Bawaslu Jawa Barat bertekad memastikan seluruh rekam jejak penegakan hukum pemilu terdokumentasi rapi demi memperkokoh kredibilitas kelembagaan menyongsong agenda demokrasi mendatang.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat berterima kasih kepada Stakeholder, Akademisi dan Pegiat Pemilu yang memberikan masukan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.
- Kepolisian Daerah Jawa Barat
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- KPU Provinsi Jawa Barat
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat
- Assoc. Prof. Dr. Aip Syarifudin, M.Pd.I
- Dr. Heri Herdiawanto, S.Pd., M.Si.
- Dr. Wawan Saepul Irwan, M.Si
- Dr. Rasminto, S.Pd., M.Pd.
- Kaka Suminta
Penulis: F. Najib
Editor: Andhika Pratama
Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu Kab. Tasikmalaya