Lompat ke isi utama

Berita

4 Titik Rawan Etik Penyelenggara Pemilu, Bagja Ingatkan ini

Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran dan peserta kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berfoto bersama di Bandung, Rabu (19/8/2026).

Bandung — Pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu masih berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang adil dan profesional.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut 4 titik rawan, yakni profesionalitas, independensi, transparansi, serta perilaku pribadi penyelenggara pemilu.

Menurut Bagja, ketidaktelitian dalam menjalankan prosedur pengawasan dan verifikasi dokumen dapat memengaruhi kualitas keputusan serta merugikan para peserta pemilu.

“Penyelenggara pemilu kerap lalai dalam menjalankan prosedur pengawasan, termasuk ketidaktelitian dalam administrasi dan verifikasi dokumen,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu di Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/8/2026).

Ia juga menyoroti kedekatan dengan para peserta pemilu, konflik kepentingan, keterbatasan informasi publik, serta dokumentasi kerja yang belum memadai.

Bagja mengatakan bahwa persoalan etik juga muncul dari konflik interpersonal internal, sehingga pembinaan perlu dilakukan untuk menjaga profesionalisme penyelenggara.

Bawaslu telah melakukan pembinaan hingga jajaran ad hoc berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 sebagai langkah pencegahan.

“Mari tingkatkan integritas dan kualitas pengawasan. Penguatan tata kelola internal dan keteladanan etik adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik,” kata Bagja.

Tantangannya, pengawasan etik tidak cukup bergantung pada aturan, tetapi juga membutuhkan kecermatan, keterbukaan, independensi, dan keteladanan dari setiap penyelenggara.

Bawaslu mendorong penguatan tata kelola internal sekaligus mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab.

Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Istimewa
Sumber Berita : Bawaslu RI

Tag
Bawaslu
Rahmat Bagja
kode etik pemilu
integritas penyelenggara pemilu
Bawaslu Jawa Barat
pelanggaran etik
Pengawasan Pemilu
Demokrasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle