Publik Butuh Informasi Bawaslu, Dua Prinsip Ini Jadi Perhatian
|
Bawaslu Jawa Barat mengevaluasi layanan informasi publik dengan menempatkan ketepatan dan kecepatan sebagai kebutuhan utama masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi kewajiban lembaga publik sekaligus bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah menilai pelayanan informasi merupakan tanggung jawab kelembagaan yang melekat berdasarkan mandat undang-undang.
“Pelayanan informasi publik ini semata-mata bukan karena formalitas, melainkan tanggung jawab yang melekat pada kita,” kata Muamarullah dalam rapat evaluasi dan penguatan keterbukaan informasi publik Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyampaikan bahwa ketepatan data dan kecepatan pelayanan menjadi prinsip penting dalam memenuhi permohonan informasi publik.
Menurut Zacky, kecepatan respons perlu diperhatikan karena merupakan salah satu aspek yang dinilai masyarakat saat mengakses layanan informasi Bawaslu.
Tantangan muncul ketika petugas harus memastikan setiap permohonan ditangani sekaligus memilah informasi yang terbuka, dikecualikan, dan rahasia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu mendorong petugas PPID untuk aktif memantau permohonan serta memanfaatkan basis data guna mendukung pengelolaan informasi kelembagaan.
Masyarakat, mahasiswa, dan akademisi dapat memanfaatkan layanan PPID sesuai prosedur untuk memperoleh data yang diperlukan untuk pengawasan maupun penelitian.
Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Tangkapan Layar Zoom