Tugas Selesai Belum Cukup, PPPK Bawaslu Diminta Pahami Konteks dan Aturan
|
Bandung — Menyelesaikan pekerjaan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu Jawa Barat. Setiap pegawai juga dituntut memahami konteks, tujuan, kewenangan, serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat, Widodo Wuryanto, saat memberikan arahan terkait penugasan sementara bagi PPPK melalui Zoom, Jumat (14/8/2026).
“Jangan sampai pegawai baru hanya diberikan pekerjaan tanpa diberikan pemahaman mengenai konteks dan tujuan pekerjaannya,” ujar Widodo.
Menurutnya, pemahaman terhadap konteks pekerjaan penting agar setiap tugas yang dilaksanakan memiliki arah dan tujuan yang jelas, mengetahui siapa yang bertanggung jawab, serta memahami mekanisme koordinasi yang harus ditempuh. Hal tersebut sekaligus diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pekerjaan maupun kewenangan.
Di lingkungan Bawaslu, PPPK akan berhadapan dengan beragam tugas, mulai dari administrasi, keuangan, perencanaan, pengadaan, kepegawaian, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hingga tugas-tugas teknis lainnya. Setiap pekerjaan tersebut memiliki prosedur dan ketentuan yang harus dipahami serta dipatuhi.
Widodo mengatakan, salah satu tantangan bagi PPPK yang baru bergabung adalah beradaptasi dengan karakter kerja Bawaslu yang memiliki kekhususan, terutama dalam penerapan aturan, prosedur, serta tata kelola kelembagaan.
“Karena itu, jangan hanya menunggu diberikan tugas. Pelajari regulasi, pahami SOP, bertanya jika belum memahami, dan bangun komunikasi dengan atasan maupun rekan kerja,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran atasan langsung dalam proses adaptasi PPPK. Atasan tidak cukup hanya memberikan pekerjaan, tetapi perlu memberikan konteks, arahan, pendampingan, sekaligus ruang bagi pegawai baru untuk belajar dan memahami proses kerja di lingkungan Bawaslu.
Menurut Widodo, budaya kerja yang ingin dibangun adalah budaya kerja yang mendorong pegawai untuk proaktif, mau belajar, memahami aturan, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
“Kecepatan bekerja harus selalu berjalan bersama dengan ketepatan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketepatan dan tertib administrasi bukan sekadar persoalan internal kesekretariatan. Tata kelola administrasi yang baik merupakan bagian penting dalam menopang pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu agar berjalan secara efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kepada para PPPK, Widodo berpesan agar masa penugasan sementara tidak hanya dimaknai sebagai periode untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk mengenal organisasi, memahami tugas dan fungsi, membangun pola kerja, serta mempelajari regulasi dan prosedur yang berlaku di Bawaslu.
“Yang kita harapkan bukan hanya pekerjaan selesai, tetapi pekerjaan selesai dengan benar, tepat, sesuai kewenangan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Tangkapan Layar Zoom