Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Usulkan Regulasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masuk Revisi UU Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri menyampaikan arahan dari podium didampingi Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri menyampaikan arahan dari podium didampingi Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026).

Subang — Menjawab celah regulasi serta dinamika penegakan hukum yang kian kompleks, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mendorong perumusan norma baru mengenai tata kelola barang dugaan pelanggaran agar diakomodasi secara komprehensif dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.

Inisiatif tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 4 yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026). Forum ini mengonsolidasikan kesiapan lima Bawaslu kab/kota, meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menegaskan bahwa tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan salah satu mandat utama dalam indeks kinerja kelembagaan.

“Pada hakikatnya BDP ini milik orang lain, tetapi Bawaslu memiliki kewenangan hukum untuk mengelolanya sampai ada putusan yang berkekuatan tetap. Berdasarkan hasil telaah mendalam bersama Bawaslu RI, kami merumuskan sejumlah usulan norma baru terkait penguatan mekanisme pengelolaan barang dugaan pelanggaran untuk dimasukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Syaiful saat memberikan arahan dari podium.

Tantangan tata kelola barang bukti diprediksi kian kompleks seiring bergesernya modus tindak pidana ke ranah virtual. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, menyoroti evolusi praktik kecurangan yang tidak lagi sebatas transaksi fisik konvensional.

“Barang bukti politik uang saat ini tidak hanya berbentuk tunai, melainkan berpotensi beralih melalui QRIS maupun saldo koin pada aplikasi. Tingkat pelanggaran dan ragam barang buktinya berpotensi melonjak, sehingga ke depan kita tidak hanya menangani barang nyata, melainkan juga bukti yang ada di dunia maya,” tutur Harminus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan pemenuhan sarana pendukung sebelum tahapan elektoral dimulai.

“Apa yang kita diskusikan kali ini berkaitan langsung dengan proses penanganan pelanggaran, yang di dalamnya terdapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang tata kelolanya perlu kita perbaiki. Pengelolaan yang semakin baik akan meningkatkan transparansi dan profesionalisme, dan jajaran sekretariat harus siap memfasilitasi sarana prasarana yang digunakan untuk pengelolaan BDP sebelum memasuki tahapan pemilu nanti,” tegas Zacky.

Melalui standardisasi dan pengusulan norma regulasi ini, Bawaslu Jawa Barat berupaya memastikan seluruh jajaran pengawas di daerah memiliki kepastian hukum serta kesiapan infrastruktur dalam mengamankan rantai pembuktian perkara pemilu secara akuntabel.

Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama
Foto: Moch. Ivan

Tag
#BawasluJabar #BawasluSubang #PenangananPelanggaran #SyaifulBachri #ZackyMuhammadZamZam #HarminusKoto #BarangDugaanPelanggaran #RevisiUUPemilu #Subang
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle