Bawaslu Jabar Perkuat Pencegahan Sengketa melalui Mediation Clinic dan Pengawasan Data Partai Politik
|
Kota Bandung — Bawaslu Provinsi Jawa Barat memperkuat mitigasi pencegahan sengketa proses pemilu melalui integrasi dua pendekatan strategis, yakni pengembangan layanan konsultasi Mediation Clinic serta pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB).
Penguatan kedua instrumen pencegahan tersebut dimatangkan lewat lima agenda peningkatan kapasitas aparatur dan konsolidasi pengawasan yang diselenggarakan secara maraton sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Rangkaian kegiatan dipusatkan di lima titik wilayah, meliputi Kota Sukabumi (20 Agustus), Kota Cirebon (24 Agustus), Kabupaten Purwakarta (10 September), Kabupaten Bandung (14 September), dan Kota Tasikmalaya (1 Oktober), dengan melibatkan jajaran pimpinan dan aparatur sekretariat penyelesaian sengketa dari 27 Bawaslu kab/kota se-Jawa Barat.
Inisiator program sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, menegaskan bahwa pendekatan ini menitikberatkan pada ruang dialog terbuka dan pengawasan berbasis data guna mendeteksi potensi sengketa sejak dini.
“Pengawas pemilu dituntut memiliki kepekaan membaca potensi persoalan, mulai dari perbedaan data, multitafsir regulasi persyaratan, kepengurusan ganda, hingga keabsahan dokumen administratif partai politik. Setiap potensi masalah wajib diidentifikasi secara presisi berdasarkan objek sengketa, subjek para pihak, batas kewenangan Bawaslu, serta mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Harminus.
Melalui Mediation Clinic, Bawaslu kab/kota diarahkan menyediakan ruang konsultasi dan edukasi hukum kepemiluan bagi partai politik calon peserta maupun peserta pemilu. Layanan ini membuka ruang pemahaman bersama mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses, kedudukan hukum pemohon, persyaratan permohonan, hingga tenggang waktu penyelesaian perkara pada tahapan pendaftaran, verifikasi, pencalonan, maupun kampanye.
Sebagai langkah implementasi konkret di daerah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat instruksi resmi kepada seluruh Bawaslu kab/kota untuk membentuk unit pelaksana Mediation Clinic. Layanan ini dikoordinasikan secara lintas fungsi oleh divisi dan subbagian penyelesaian sengketa sebagai pengampu, didukung sarana representatif, jadwal konsultasi berkala, buku register pencatatan, serta pelaporan berjenjang.
Harminus menjelaskan bahwa penguatan Mediation Clinic berjalan beriringan dengan pengawasan PDPPB Semester I Tahun 2026.
Pengawasan dilakukan dengan menyandingkan data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), verifikasi faktual lapangan, koordinasi langsung dengan pengurus partai politik, serta data pemutakhiran KPU guna membedah keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan keberadaan kantor tetap.
Pengalaman pengawasan tersebut melahirkan terobosan inovasi bertajuk SIGAP PDPPB (Strategi Integrasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk Mitigasi Sengketa Proses Pemilu). Sistem ini membakukan rantai kerja pengawasan mulai dari perolehan data, pemeriksaan dokumen, hingga pemantauan tindak lanjut antarsemester.
“Melalui SIGAP PDPPB, hasil kerja pengawasan tidak sekadar berakhir di lembar alat kerja atau laporan seremonial. Temuan data yang telah teruji keabsahannya langsung dijadikan peringatan dini (early warning) kepada KPU dan partai politik agar segera diperbaiki sebelum tahapan resmi dimulai,” jelas Harminus.
Integrasi Mediation Clinic dan inovasi SIGAP PDPPB ini menegaskan komitmen Bawaslu Jawa Barat dalam menghadirkan sistem pencegahan sengketa yang terarah, berbasis data akurat, serta berkelanjutan demi menyongsong kontestasi demokrasi yang tertib dan berintegritas.
Penulis: Rizal Restu Prasetyo
Editor: Andhika Pratama
Foto: Rizal Restu Prasetyo