Jaga Kepercayaan Publik dan Integritas Proses, Bawaslu Jabar Perkuat Kelembagaan Bawaslu Kab/Kota
|
Bandung — Menjaga marwah peradilan pemilu dan merawat kepercayaan publik menuntut penguatan kelembagaan yang solid, kepatuhan mutlak terhadap regulasi, serta pendokumentasian kinerja pengawasan yang akuntabel baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan.
Komitmen strategis tersebut melandasi penyelenggaraan Rapat Penguatan Kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang dihelat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (4/11/2026). Agenda konsolidasi ini diikuti oleh Ketua, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), serta Kepala/Koordinator Sekretariat dari 27 Bawaslu kab/kota se-Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, menyampaikan rasa syukur atas perjalanan Bawaslu kab/kota yang selama delapan tahun status permanennya telah bertransformasi menjadi institusi yang kian mapan, baik dari segi kualitas SDM maupun tata kelola anggaran. Menurutnya, seluruh pembenahan tersebut bermuara pada satu tujuan fundamental, yakni meningkatkan kepercayaan publik (public trust).
“Dinamika persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan secara gamblang betapa kinerja penyelenggara pemilu menjadi sorotan tajam publik. Catatan penting bagi kita semua bahwa integritas hasil pemilu sangat dipengaruhi oleh integritas proses. Potret profesionalitas kita tidak hanya dinilai publik saat tahapan berlangsung, melainkan juga di luar tahapan melalui konsistensi fungsi pencegahan, penindakan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa,” ujar Zacky.
Zacky menambahkan, seluruh jajaran harus memastikan setiap kerja pengawasan terdokumentasi rapi dan berjalan ketat di koridor hukum agar potensi dinamika politik ke depan dapat dimitigasi dengan baik. Ia turut mengapresiasi legacy Bawaslu kab/kota yang terus menggencarkan pendidikan pengawasan partisipatif guna mendongkrak kepekaan (awareness) masyarakat terhadap kerawanan pelanggaran pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, menggarisbawahi tiga aspek krusial penguatan internal: mempererat sinergi dan kolaborasi, mendongkrak kapasitas serta profesionalitas aparatur, dan memperketat evaluasi ketaatan regulasi.
“Evaluasi adalah bagian terpenting. Pastikan seluruh instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Jabar—baik berupa Perbawaslu, Surat Edaran, maupun petunjuk teknis—sudah diimplementasikan dengan benar,” tegas Nuryamah
Secara khusus, Nuryamah menyoroti mandat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Ia mengingatkan jajaran agar tidak mengesampingkan pengawasan berperspektif gender, disabilitas, dan ramah anak.
“Jangan sampai ada anggapan keliru bertanya mengapa pengawas pemilu harus mengurus isu anak, perempuan, atau disabilitas. Bawaslu RI telah membuka ruang regulasi seluas-luasnya melalui pedoman kebijakan inklusif tersebut. Ini bukan semata-mata karena saya perempuan, melainkan kewajiban hukum kelembagaan yang wajib kita laksanakan,” tambahnya.
Melengkapi arahan pimpinan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengingatkan pentingnya merawat komunikasi intensif bersama mitra kerja Sentra Gakkumdu di daerah, yakni kepolisian dan kejaksaan, meski sedang berada di masa jeda tahapan.
“Bangun dan pelihara komunikasi serta ruang konsultasi dengan para pemangku kepentingan Sentra Gakkumdu sejak dini. Di samping itu, kita terus memonitor perkembangan wacana revisi Undang-Undang Pemilu,” papar Syaiful.
Rapat penguatan kelembagaan ini menegaskan tekad bersama jajaran Bawaslu se-Jawa Barat untuk terus menjaga kohesivitas organisasi, disiplin operasional, dan kesiapan menyeluruh dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pemilu di masa mendatang.
Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama
Foto: M. Ikhsan