Kawal Hak Pilih Berkelanjutan, Bawaslu Jabar Gandeng Stakeholder Lintas Sektor
|
Bandung — Akurasi pemutakhiran data pemilih tidak dapat diselesaikan secara parsial di atas meja kerja penyelenggara, melainkan menuntut integrasi data faktual dari seluruh pemangku kepentingan sektoral.
Urgensi tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama instansi lintas sektoral di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Kamis (10/9/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, menegaskan bahwa pengawasan PDPB di masa jeda nontahapan merupakan mandat prioritas kelembagaan untuk melindungi hak pilih konstitusional warga negara.
“Data adalah sumber utama pengawasan. Kami membutuhkan dukungan data riil dari para stakeholder, mulai dari pencatatan warga meninggal, narapidana di lapas, pernikahan di bawah umur, hingga alih status TNI dan Polri,” ujar Nuryamah.
Nuryamah menambahkan, Bawaslu Jabar terus mengawal pergerakan data melalui uji petik lapangan berkala di 27 kabupaten/kota serta membuka posko aduan masyarakat guna memitigasi potensi kerawanan data pemilih sedini mungkin.
Dari sisi administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Berly Hamdadin, memaparkan dinamika penduduk Jawa Barat yang kini mencapai 52,59 juta jiwa dengan jumlah wajib KTP melampaui 38 juta orang.
“Landasan PDPB adalah menjaga prinsip one man, one vote, one value.
Kuncinya berada pada ketunggalan NIK yang spesifik untuk membersihkan data ganda serta memverifikasi peristiwa kependudukan secara berkelanjutan,” kata Berly.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ummi, menyoroti kompleksitas pemutakhiran mandiri tanpa badan ad hoc, terutama di daerah urban bermobilitas tinggi, potensi data ganda luar negeri, serta pencatatan pemilih di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren.
Sinergi ini juga membedah status anggota aktif dan purnawirawan TNI-Polri, pemetaan santri dan perkawinan di bawah usia 17 tahun bersama Kementerian Agama, hingga penelusuran status pemilih WNA dan kewarganegaraan ganda bersama Kantor Wilayah Keimigrasian.
Tantangannya, rendahnya kesadaran warga dalam melaporkan peristiwa kependudukan—khususnya penerbitan akta kematian dan pembaruan dokumen pindah domisili—masih menjadi kendala yuridis dalam menghapus data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara cepat.
Melalui konsolidasi terpadu dan keterbukaan akses data lintas instansi, Bawaslu Jawa Barat bertekad mewujudkan daftar pemilih berkelanjutan yang akurat, komprehensif, dan akuntabel demi menjamin keadilan pemilu di masa depan.
Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama
Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu Jabar